PROFESSIONAL CREDENTIAL FRAMEWORK
"Setiap credential CPMPD merupakan pengakuan atas kompetensi yang diperoleh melalui proses pembelajaran, praktik, dan asesmen yang memenuhi standar internal CPMPD."
Pasal 1 — Definisi Credential
Credential CPMPD merupakan identitas profesional yang diberikan kepada peserta yang telah memenuhi seluruh persyaratan kelulusan sesuai standar yang ditetapkan oleh Yayasan Akademi Tibersa Nusantara. Credential ini bukan merupakan gelar akademik, melainkan pengakuan kompetensi dari penyelenggara program.
Pasal 2 — Bentuk Credential
Peserta yang dinyatakan lulus berhak menggunakan credential: CPMPD. Contoh penulisan: "Abdul Muis, CPMPD" atau "Nur Aisyah, CPMPD". Penulisan credential hanya diperbolehkan selama status kompetensi masih aktif.
Pasal 3 — Hak Pemegang Credential
Pemegang credential aktif memperoleh hak untuk: menggunakan credential CPMPD di belakang nama; memperoleh Digital Certificate; memperoleh Digital Badge; memiliki Nomor Registrasi Nasional CPMPD; masuk dalam CPMPD Registry; mengikuti kegiatan komunitas alumni; mengikuti program pembaruan kompetensi; serta mendaftar sebagai Trainer atau Assessor sesuai persyaratan.
Pasal 4 — Kewajiban Pemegang Credential
Pemegang credential wajib: menjaga nama baik CPMPD; menggunakan credential secara benar; tidak menyalahgunakan sertifikat; tidak memalsukan dokumen; mematuhi Kode Etik CPMPD; serta memperbarui kompetensi sebelum masa aktif berakhir jika ingin mempertahankan status aktif.
Pasal 5 — Masa Berlaku
Credential berlaku selama 3 (tiga) tahun. Setelah berakhir, status akan berubah menjadi Inactive. Credential tidak dicabut, tetapi status kompetensinya tidak lagi aktif sampai proses pembaruan kompetensi diselesaikan.
Pasal 6 — Renewal Program
Perpanjangan dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan CPMPD, dapat meliputi: mengikuti pelatihan pembaruan; menyelesaikan asesmen singkat; menunjukkan bukti pengembangan profesional; serta memenuhi ketentuan administratif yang berlaku. Mekanisme rinci akan diatur dalam pedoman operasional.
Pasal 7 — Digital Badge
Setiap lulusan memperoleh Digital Badge resmi yang dapat digunakan pada LinkedIn, website pribadi, email signature, CV, dan portofolio digital. Semua badge dapat diverifikasi melalui sistem CPMPD Registry.
Pasal 8 — Credential Verification
Semua credential memiliki Nomor Registrasi, QR Code, Digital Signature, dan Status Aktif/Tidak Aktif. Verifikasi dilakukan melalui website resmi Akademi Tibersa.
Pasal 9 — Pencabutan Credential
Dalam kondisi tertentu, CPMPD dapat mencabut atau menonaktifkan credential, misalnya apabila terbukti terjadi: pemalsuan dokumen; kecurangan dalam asesmen; penyalahgunaan identitas credential; atau pelanggaran berat terhadap kode etik. Proses ini harus melalui mekanisme pemeriksaan yang adil dan terdokumentasi.